Perwiraone.com Tanggamus – Menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tgl 16 Januari 2025, Tim TAPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama OPD Pemangku terkait Penganggaran PPPK Paruh Waktu menggelar Rapat di ruang rapat Seketaris Daerah,Rapat yang dihadiri oleh Asisten II Hendra Wijaya Mega, Asisten III Sukisno, Tim TAPD Kabupaten Tanggamus, Sekwan Andi Darmawan, Kabag Hukum dan Pejabat BPSDM pada Jum’at 17 Januari 2025.
Menurut Asisten II Hendra Wijaya Mega menyampaikan hasil rapat tersebut ada beberapa poin yang dihasilkan, diantaranya semua Pegawai Non ASN yang telah mengikuti Ujian PPPK tahap 1 dan Tahap 2 yang tidak diterima menjadi PPPK penuh Waktu, diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan edaran MenPanRB no 16 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025,Pemkab Tanggamus juga siap melaksanakan SE Mendagri dengan merubah Nomenklatur, Kode Rekening terkait dengan Penganggaran PPPK Paruh Waktu dan akan menyampaikan perubahan pergeseran ke pimpinan kami dan ke DPRD sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Menyoal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disebutkan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Selanjutnya untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023.
Kemudian pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Disebutkan juga, spabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia jelasnya. (Red)
