Mantan Sekda Tanggamus Hamid H Lubis Kembali Melalaikan Aturan Indisipliner Sebagai ASN

Perwiraone.com Tanggamus – Mantan Sekretaris Daerah kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis Diduga Kembali  Melalaikan Aturan Indisipliner Sebagai Aparat Sipil Negara ASN,dimana dirinya diduga Tidak Pernah Masuk Kantor ditempat kerjanya saat ini yaitu pada Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM ) di sekretariat Daerah kabupaten Tanggamus

Menurut sumber yang diterima oleh Media Perwiraone.com ia mengatakan, terhitung Setelah beliau mengundurkan diri dari Staf Ahli Bupati Tanggamus Bidang Ekonomi,Keuangan ,dan Pembangunan lalu kemudian atas inisiatif dirinya mengurus mutasi ingin pindah  ke Pemprov Lampung namun  Permohonan nya ditolak oleh  pemprov dikarenakan saat itu sedang penataan analisa dan jabatan,ujar sumber kami pada  Rabu 20 Agustus 2025.

Jadi terhitung sejak Berdinas di Tata Pemerintah Sekretariat Daerah kab Tanggamus Sebagai Penelaah Teknis Kebijakan tersebut sekitar Bulan Mei 2025 lalu,hingga kini Pak Lubis tidak Pernah Kelihatan masuk kantor jelasnya.

Dimana diketahui sebelumnya juga mantan sekda Lubis tersebut sudah pernah mendapatkan Surat Peringatan  <SP> Kedua akibat ketidakhadiran tanpa keterangan di tempat kerjanya sebagai Staff Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Dengan adanya perilaku Buruknya mantan seorang sekda ini, yang seharusnya dirinya bisa menjadi contoh suri tauladan bagi pegawai negri dilingkungan pemerintahan kab Tanggamus ini,justru berbalik jauh dari kata pegawai yang teladan.

Jadi kami Simpulkan bahwa  perilaku buruk seorang mantan sekda ini sangat sangat disayangkan sekali , atas prilaku buruk mantan sekda ini masyarakat Tanggamus meminta kepada pihak terkait harus segera memberikan sanksi Berat kepada Hamid H Lubis sesuai aturan yang berlaku pada perundang undangan Kepegawaian .( Red)