LPK-GARUDA Siap Terima Aduan dari Konsumen

Lampung – Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GARUDA), Muhammad Ali, SH., menyatakan  prihal berita simpang siur  diduga yang menyesatkan  menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan, itu tidak benar alias hoax dan tidak membaca isi amar putusannya. 

”Pemberitaan yang simpang siur itu Hoax, Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan “. Terang Ali, Jum’at (11/09/2021).
Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga pembiayaan Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga pembiayaan konsumen harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Dalambunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, tambahnya.
Sementara itu lebih lanjut dijelaskan oleh Ketum LPK-GARUDA itu, bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh oknum debcolector yang melakukan intimidasi dengan cara melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi. Dirinya menghimbau kepada masyarakat (konsumen) agar dapat mengadukan permasalahan yang di alami langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia terdekat.
”Masyarakat bisa langsung mengadukan ke LPK-GARUDA, apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum collector/debcollector.” Imbuhnya.
Dan kembali dijelaskannya terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi ”Bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tampa harus meminta putusan pengadilan, apabila debitur sepakat dan mengakui adanya wanprestasi atau dengan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut“.
”Secara garis besar berarti inikan menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi.” Jelasnya.
Pernyataan ketua umum LPK-GARUDA ini merupakan buntut dari MK menolak Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
sebagaimana telah AMAR PUTUSAN
Mengadili; Dalam Provisi; Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. [Red]
http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss

Tinggalkan Balasan