Perwiraone.com Pringsewu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu selaku Termohon menyebut dalil adanya pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) adalah tidak jelas. Sebab, menurut Termohon, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda selaku Pemohon tidak mengatakan dengan jelas di wilayah mana dan dokumen yang dijadikan bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Tuduhan Pemohon (mengenai adanya) kampanye di tempat ibadah (masjid) adalah tidak jelas karena Pemohon sama sekali tidak menyebutkan di wilayah mana itu terjadi, berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan, dokumen apa yang dijadikan bukti,” ujar kuasa hukum Termohon Khairil Amin dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilian Umum (PHPU) Bupati Pringsewu pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pemohon menduga pelanggaran kampanye di tempat ibadah dilakukan Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 bernama Sujadi Sadat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu. Namun, kata Termohon, Sujadi Sadat tidak terdaftar sebagai tim paslon nomor urut 3 yang didaftarkan kepada KPU Pringsewu.
Selain itu, Termohon juga menyatakan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas siapa yang dimaksud “Biro Jasa” dalam pendaftaran pencalonan yang didalilkan dalam permohonannya. Apakah liaison officer atau petugas help desk yang dikerahkan Termohon untuk membantu proses penginputan data-data pasangan calon. Namun, jika yang dimaksud “Biro Jasa” itu adalah petugas help desk yang dibentuk KPU Pringsewu, maka sebenarnya petugas help desk ditugaskan untuk berkoordinasi dengan setiap paslon dalam hal penginputan data dan dokumen persyaratan calon.
Sementara, menurut Termohon, dalam pokok permohonannya Pemohon hanya menampilkan tabel berisi angka-angka. Termohon mengatakan tabel perolehan suara yang tercantum dalam pokok permohonan Pemohon sesuai dengan D.Hasil dan Surat Keputusan KPU Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Pamungkas dan Umi Laila selaku Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan bupati Pringsewu ke MK. Menurut Pihak Terkait, seharusnya permohonan paling lambat 5 Desember 2024, sedangkan Pemohon mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024.
Kemudian, Pihak Terkait menegaskan Sujadi Sadat yang disebut melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah bukan tim kampanye Paslon 3. “Simpatisan? Kami tidak mengonfirmasi untuk itu Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Sultan, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Di sisi lain Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengatakan tidak ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran mengenai dalil pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan Sujadi Sadat. Berdasarkan hasil pengawasan pada 3 November 2024, dugaan yang dimaksud Pemohon tersebut tidak terdapat unsur berupa ajakan memilih, menampilkan citra diri, serta menawarkan visi misi dan program kerja Paslon 3.
“Dia (Sujadi Sadat) berceramah itu terkait agenda rutin masjid tersebut,” tutur Suprondi. Menurutnya, Sujadi Sadat adalah seorang ustaz dan memiliki pondok.(Red**)
