Perwiraone.com Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung Menetapkan Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis 9 Januari 2025.
Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara, mengumumkan bahwa pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah hanya meraih 91.740 suara.
“Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada Bandar Lampung 2024,” ujar Arie.
Pada Pilkada Bandar Lampung kali ini, jumlah total suara yang masuk tercatat sebanyak 409.093. Dari jumlah tersebut, 356.480 suara dinyatakan sah, sementara 52.613 suara dianggap tidak sah. (***)
