Perwiraone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Rabu (15/11).
“Betul,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Penggeledahan itu dikabarkan masih berlangsung. Upaya paksa tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Pius. Saat itu, Pius sedang berada di Korea Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat memberi isyarat tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Selanjutnya, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. (Red)
