Perwiraone.com Tanggamus – Menindak lanjuti laporan dari Tokoh Adat / Masyarakat Pekon Belu yang di Dampingi Ormas Pekat Ib Tanggamus terkait PT.Arkora Energi Baru beberapa waktu lalu,Komisi III DPRD kabupaten Tanggamus Gelar Audensi bersama pihak PT Arkora Energi Baru , Masyarakat Pekon Way Panas,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Satu Pintu ,Dinas PUPR beserta jajaran terkait, di Sekretariat DPRD setempat pada 10 Januari 2025.
Menurut ketua komisi III DPRD kabupaten Tanggamus Zulki Kurniawan mengatakan audensi ini membahas tentang izin operasional dan juga terkait nama Way Kukusan dan Way Belu , AMDAL,ganti rugi lahan tanam tumbuh marga yang belum tergantikan yang memiliki legalitas surat menyurat nya dan ahli fungsi lahan kawasan,iapun menjelaskan perizinan PT Arkora tersebut pada dinas lingkungan hidup hanya 58 hektar sedangkan izin pada dinas PUPR hanya 30,6 berarti ada selisih atau miskomunikasi ,hasil dari pembahasan yang hadir dari PT Arkora tidak dapat mengambil keputusan,maka akan kami jadwalnya untuk audensi kembali.
Tetapi kami menegaskan kepada PT Arkora untuk melengkapi dokumen dokumen beserta semua perizinan yang harus dilengkapi dan memberi catatan yang terkait pergantian nama dari Way Belu menjadi Way Kukusan,karena asumsinya Way Kukusan tersebut berada di ulu Belu,maka dari Pihak PT Arkora pun mengklarifikasi bahwa memang titik objek vital pembangkit listrik tenaga air ini berada di Gunung kukusan Pekon Gunung Tiga kecamatan ulu Belu jelasnya.
Iapun menambahkan, kemungkinan askes jalan menuju way kukusan dari ulu Belu tersebut tidak memadai, maka mereka mengambil Askes jalan nya melalui Pekon Way Panas kecamatan Wonosobo,ia juga menyimpulkan lantaran Dua wilayah yg dilalui oleh PT Arkora , maka seharusnya memiliki Dua Izin, terkait ganti rugi lahan orang yang terdampak, yaitu satu bidang tanah atas nama Yan Boy yg juga lengkap akta jual belinya ditandatangani oleh kepala Pekon setempat yg belum diganti kerugiannya.
Kemudian terkait alih fungsi lahan yang mengacu pada peraturan pemerintah maka pergantian hutan lindung tersebut dikalikan dua kali lipat luas lahan, harusnya sebelum PT Arkora beroperasi,mereka sudah menyelesaikan ganti rugi atas lahan tersebut dan dimana lokasinya yg akan mereka gunakan,yang anehnya lagi menurut keterangan ganti rugi lahan tersebut sudah ada di Ulubelu ,artinya pergantian tersebut diduga Fiktif tutupnya.
Ketua DPD Pekat ib Tanggamus Herwinsyah sangat mengapresiasi komisi III DPRD Tanggamus yang telah menggelar audensi bersama PT Arkora Energi Baru dan dinas terkait Atas laporan masyarakat , tokoh Adat Pekon Belu yang kami dampingi beberapa waktu lalu, maka Ormas PEKAT ib Tanggamus akan tetap mengawal hingga tuntas atas laporan yang kami dampingi ujarnya. (Red)
