Perwiraone.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1445/2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan tersebut mengundang protes.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Abdul Wachid meminta Kemenag meninjau ulang usulan kenaikan biaya haji. Pasalnya, kenaikan biaya haji tersebut bakal memberatkan para calon jemaah haji.
“Pengajuan biaya haji oleh Kemenag saya cermati sangat mahal,” kata Abdul Wachid kepada wartawan di Jakarta, Selasa,(21/11)
Wachid memastikan, pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap sejumlah komponen yang selama ini dijadikan acuan.
“Kami sebagai Ketua Panja Haji akan menyisir komponen biaya haji satu per satu,” ujarnya.
Pertama, kata Wachid, yang sangat berpengaruh adalah kurs rupiah terhadap USD dan kurs Real. Kedua, biaya pesawat yang cukup tinggi. Ketiga, biaya Pemondokon. Keempat, biaya katering. Kelima, biaya Armusna. Dan keenam, transportasi bus salawat.
“Dan biaya-biaya yang lain sangat beda jauh dengan tahun 2023. Saya bersama teman-teman Komisi VIII akan bekerja keras, demi para calon jamaah haji,” tegas dia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga kembali memastikan, tidak hanya persoalan biaya Haji yang akan jadi monitoring.
Wachid juga meminta Kemenag lebih mengutamakan pelayanan para jamaah haji terutama lansia agar benar-benar dapat pelayanan yang ramah.
“Kami juga meminta kepada Gus Men (sapaan akrab Menag) agar pengalaman kejadian kasus di Armina (Arofah, Musdalifah, Mina) tahun 2023 dibuat pelajaran, jangan sampai terjadi lagi di tahun yang akan datang, 2024 dan seterusnya,” pungkasnya. (Red)
