Perwiraone.com Tanggamus -Jajaran Pemerintah Pekon Wonosobo dalam mendukung pendapatan dan kelancaran bagi para masyarakat dengan di Rehab nya jalan usaha tani sepanjang 155 meter di dusun 01 RT 02 Pekon Wonosobo.
” Tidak sedikit masyarakat sangat merasa senang dengan adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat khususnya dan juga menjadi salah satu program utama untuk mensejahterakan masyarakat nya
‘‘ Namun dengan Seiring nya waktu pembagunan Rehab jalan usaha tani sepanjang 155. Meter dengan menghabiskan pagu anggaran Rp:56.723.500, hal ini yang menjadikan suatu dugaan adanya penyimpangan anggaran tersebut.
Pasal nya tim Pekat ib melakukan sosial control terkait adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut di karenakan adanya laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek yang di lakukan oleh oknum kepala pekon Wonosobo terkesan asal-asalan Atau kata lain yang penting terlihat Terlaksana Dimata masyarakat.
Dimana kami menduga kuat pengerjaan proyek Rehab jalan usaha tani ini di jadikan kesempatan oleh oknum kepala pekon Wonosobo yang Ber inisial YL untuk di jadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri
Bagaimana tidak , material yang di gunakan seharusnya mengunakan batu Split tapi Malah Mengunakan batu kali, menurut kami jika bahan bahan tersebut di gunakan dengan paksa maka akan sangat menghawatirkan tidak adanya ketahanan, kekuatan Rabat beton tersebut untuk di gunakan dalam waktu yang panjang.
Terkait proyek rehab pembagunan jalan usaha tani ketua Pekat ib DPD Tanggamus HerwinSyah mengecam akan melaporkan ke APH dan pihak-pihak penegak hukum terkait terkait adanya manipulasi yang mana pembagunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tahun 2023 tapi kenyataannya nya di kerjakan pada tahun 2024 tahap 1 artinya kami menduga kegiatan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan UUD No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik atau kebijakan publik dan proses pengambilan publik serta pengambilan putusan publik
(b) mendorong partisipasi masyarakat yang akurat bener dan tidak menyesatkan
dan atas dugaan korupsi atau mark up kepala pekon Wonosobo kangkangi UUD pasal 603 KUHP yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan,memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara
Ada Juga beberapa item aduan dari masyarakat yang kami tidak bisa kami buka ke publik karna kami anggap privasi tapi secepatnya akan di laporkan ke penegak hukum/ kejaksaan negeri Tanggamus,tutup ketua Pekat.(Red)
