KEMENHUMHAM RI BERIKAN REMISI UMUM KEPADA 151 WBP RUTAN KOTA AGUNG PADA HUT RI KE -79

Perwiraone.com Kota Agung – Sebanyak 151 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).

Pemberian Remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

 

Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada WBP yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Agung oleh Bapak Mulyadi Irsan selaku PJ. Bupati Kabupaten Tanggamus kepada 1 (satu) orang perwakilan WBP Rutan Kelas II B Kota Agung atas nama Dani Nanda Kurniawan Bin Slamet Riyanto didampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus.

 

Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 secara simbolis di berikan juga oleh kepala Rutan di sela-sela upacara bendera di Lapangan Rutan Kelas II B Kota Agung yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung melibatkan Jajaran Pejabat Eselon V, seluruh JFT dan JFU Rutan Kelas II B Kota Agung.

 

WBP Rutan Kelas II B Kota Agung yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 151 orang dengan rincian RU I =150 orang dan RU II = 1 orang. Berdasarkan besaran perolehan sebagai berikut : 1 Bulan = 45 orang, 2 Bulan = 66 oarng, 3 Bulan = 27 orang, 4 Bulan = 10 orang, 5 Bulan = 3 orang, 6 Bulan = 0 orang.

 

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kota Agung dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.(Red)

Tinggalkan Balasan