Keluarga Korban Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak,Meminta Polres Pesawaran Segera Memproses Kasus Yg Dilaporkan nya

Perwiraone.com Pesawaran – Telah terjadi Dugaan Tindak pidana kejahatan perlindungan  anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum Pengasuh Pondok Modern Pesona Alqur’an inisial HM di Desa Negri sakti kecamatan gedung tataan kab pesawaran , berujung pelaporan oleh keluarga korban yg didampingi oleh UPT PPA ke polres pesawaran pada Sabtu 4 Januari 2025.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/3/1/2025/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung yang diterima oleh keluarga korban Rohani Mardiansyah (44) ia mengatakan peristiwa tersebut Berawal dari adanya kabar korban telah dipukuli oleh terlapor ,dan cerita korban inisial M.R ia sedang bermain dengan teman nya yg berinisial AL dan AZ diseputaran pondok modern tersebut,lalu saudara AZ menyuruh korban dan AL untuk mencuri Uank Dikamar Terlapor,kemudian pada saat korban dan AL sedang mencuri terpergok oleh terlapor,lalu korban diamankan terlapor sementara saudara AL melarikan diri,kemudian terlapor memarahi korban agar mengakui perbuatannya,lalu mengikat korban dengan tali plastik sembari memukul korban dibagian wajah,membenturkan kepalanya ke lantai,menempelkan pisau yang dipanaskan terlebih dahulu menggunakan korek Api Gas, sehingga menyebabkan luka lebam dibagian wajah sebelah kiri,luka bakar melepuh dibagian punggung, pinggang,lengan kanan bagian atas,dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban meminta kepada polres pesawaran agar segera memproses laporan atas kasus Kekerasan terhadap anak,yg dilakukan oleh Oknum Pengasuh Pondok tersebut harapnya. (Tia)

Tinggalkan Balasan