Kelola Dana BOS Ratusan Juta Rupiah, Oknum KEPSEK SDN 1 Negeri Ngarip Wonosobo Diduga Menyalahgunakan Jabatan dan  Memperkaya Diri 

Perwiraone.com Wonosobo Tanggamus – Sehubungan dengan adanya dugaan terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri demi kepentingan pribadi dugaan kuat kepala sekolah SDN I Negri Ngarip KEC Wonosobo kab Tanggamus (JTN ) telah melanggar UU pelayanan publik no 25 Thun 2008 & tindakan melawan hukum sesuai dgn UU pidana tindakan korupsi no 28 Thun 1999.

Berdasarkan Laporan dan Pengaduan  masyarakat  kepada DPD Pekat Ib Tanggamus oknum kepsek  Diduga kuat Telah memanipulasi/memfiktipkan Dana Bos dari tahun 2022 sampai 2025 dan tidak ada keterbukaan publik. Dengan Rincian lampiran dugaan melakukan tindakan melawan hukum dan akan segera kami laporkan oknum kepsek tersebut dengan Surat aduan itu terlampir dgn surat no 125/111/2026/Pekat Ib tgm.

Harapan kami selaku penggiat sosial agar ada proses hukum dana bos berkisiran ratusan juta lebih dari tahun 2025.2026.dugaan kuat digunakan untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri.

Kami dan team menyambangi salah satu rumah tokoh masyarakat setempat (Bpk HB) beliau menyatakan sangat meris melihat keadaan sekolahan Sdn negeri ngarip. Untuk keperluan air bersih dan mck anak anak tidak ada. Gedung sekolah plafonnya pada jebol. Jadi harapan kami selaku masyarakat agar aparat penegak hukum agar segera memproses dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ibu jn, karna selama empat memimpin dana BOS ratusan juta raib entah kemana, dan harapan kepada Badan pemeriksa keuangan/BPK RI agar melakukan audit secara menyeluruh, usut tuntas oknum oknum yang terlibat.

Kami Team 9 LBH ORMAS PEKAT TANGGAMUS Berharap kpd kejaksaan negeri tanggamus dan kejati lampung agar ada proses hukum.

Harapan kami selaku penggiat sosial agar Bpk bupati tanggamus/sekda tanggamus agar oknum ibu jaitun di proses hukum dan akan kami kirim juga Tembusan Laporan ini kami ke pihak  kejari tanggamus dan komisi informasi publik lampung serta BPK RI.(***)