Kejari Tanggamus Tetapkan Qodri Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Budidaya Ternak Lebah Madu

Perwiraone.com Tanggamus – Kejaksaan Negri Tanggamus Akhirnya Menahan Qodri Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL) Batutegi terkait kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), Budidaya Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Pada Kamis 7-12-23.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama pada konferensi Pers yang berlangsung di kantor Kejari setempat, menerangkan, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka  Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: TAP 126/L.8.19/Fd.2/10/ 2023 tanggal 12 Oktober 2023 lalu, dan Tersangka akan dilakukan penahanan Selama 20 hari Kedepan.

Dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan tersangka Q, diduga telah menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu.

Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH, seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH.

Kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seolah-olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut, ungkap Ari Chandra Pratama.

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus ( DAK) fisik sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. “Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” tandasnya.

Tersangka Q diduga melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 , pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.(Iwan)

Tinggalkan Balasan