Kejari Tanggamus Terima Uank Titipan Penganti Terdakwa ASP Sebesar Rp.140 Jt dalam Kasus Dugaan Korupsi BPRS

Perwiraone.com Tanggamus – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 .

Menurut keterangan Tim Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanggamus  pihaknya telah menerima Uang Titipan Uang Pengganti dari Terdakwa ASP selaku Penyedia melalui keluarga menitipkan uang sejumlah Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 pada Senin 28 juli 2025.

Sebelumnya Terdakwa Atas nama ASP selaku penyedia melalui keluarga juga telah menitipkan uang sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh Juta) tertanggal 03 maret 2025 yang mana terhadap penitipan uang tersebut telah kami simpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sehingga saat ini jumlah keseluruhan uang penitipan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 Tanggamus total yang tim jaksa penuntut umum terima yakni sejumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)

Bahwa terhadap uang penitipan tersebut apabila dalam proses persidangan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, maka uang titipan tersebut akan kami gunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dari Kantor Akuntan Publik Drs. CHAERONI & REKAN Nomor: LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tanggal 11 November 2024 terdapat penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.518.897.089 (lima ratus ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah). Jelas Tim Kejaksaan negeri Tanggamus.(Red*)