Perwiraone.com Tanggamus – Masyarakat Tanggamus Resmi Melaporkan Kepala Pekon Datar Lebuay ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus Pada 22/01 2024, Atas Dugaan Tipu Gelap dan Pengadaan Bibit Ikan Gurame Fiktif Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan Kepala Pekon Datar Lebuay Suhartono Terhadap Andi CV Hadinata Makmur yang mengatakan kepada awak media, dimana Kepala Pekon Datar Lebuay Pada Awal tahun 2023 telah Memesan 500 Buah Umbul umbul dengan Perjanjian Realisasi Pembayaran Menunggu Pencairan Dana Desa Tahap Pertama, Namun sampai akhir tahun Pencairan Dana Desa Tahap Tiga tidak juga kunjung di Bayarkan oleh Kakon Papar Andi.
Lain lagi dengan pengadaan bibit ikan Gurame yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Diduga Kuat Telah di Fiktifkan Juga , Pasalnya Menurut masyarakat Sampai Akhir 30 Desember Tahun 2023 Bibit Ikan Tersebut Belum Juga di Realisasi kan, dimana menurut Surat Pernyataan Kepala Pekon Datar Lebuay Suhartono Telah Berjanji di Atas Materai akan Merealisasikan Selambat Lambatnya Pada Tanggal 27 desember tahun 2023, Ucap warga Pekon Datar Lebuay.
Dikarenakan Hingga Sampai Tanggal 20 Januari 2024 dari dua Permasalahan Tersebut tidak kunjung Terealisasikan, Maka Atas Nama Masyarakat Tanggamus Resmi Melaporkan kepala pekon Datar Lebuay kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Tanggamus, Dimana Diduga Telah Melanggar Dua Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 Atau 372 Tentang Penipuan dan Penggelapan Serta Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas Laporan Tersebut Kami Minta Kepada APH Kan Tanggamus Agar Segera Memproses dan Menindaklanjuti Laporan Yang Mana Terdapat Beberapa Klasifikasi Dan Dapat Dikatagorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi Tersebut. (Red/Tim)
