Perwiraone.com – Isu dugaan intervensi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP mencuat.
Isu itu berawal dari pernyataan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku bahwa dirinya diminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Dugaan pertemuan antara Kepala Negara dengan Agus diungkapkan di salah satu acara TV, Kamis (30/11) malam.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa pertemuan yang dimaksud Agus dengan Presiden Jokowi tidak pernah ada dalam agenda kepresidenan.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12).
Ari mengatakan bahwa dalam kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ari berujar, Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP elektronik.
“Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” jelas Ari.
Ari juga menekankan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” ungkapnya. (*)
