Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung

Perwiraone.com Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai hari ini, Rabu (1/5/2025), hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku serentak di seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak.

“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Mau menunggak berapa tahun pun, cukup bayar pajak satu tahun berjalan,” ujar Gubernur Mirza.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapus. Pemerintah provinsi turut menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah.

Gubernur Mirza menekankan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Setelah program berakhir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak: Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Pengesahan Tahunan KTP asli Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah) STNK asli Surat kuasa (jika diwakilkan)

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat Cek fisik kendaraan KTP asli Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah) STNK asli BPKB asli Surat kuasa (jika diwakilkan)

3. Bea Balik Nama (BBN) Cek fisik kendaraan KTP pemilik baru Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah) STNK asli BPKB asli Kwitansi jual beli bermaterai Surat kuasa (jika diwakilkan)

4. Mutasi/Cabut Berkas ,Cek fisik kendaraan KTP sesuai daerah tujuan Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah) STNK asli BPKB asli Kwitansi jual beli,Surat kuasa (jika diwakilkan)

Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan asli daerah. (***)