Setelah dilakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Menurut kepala sekolah Gunadi ia menyampaikan bahwa tidak ada istilah nya pihak sekolah kami menahan nahan ijazah milik Murid kami,karena sebelumnya telah kami buatkan surat edaran, baik secara tertulis ,atau secara lisan, oleh pihak SMA Negeri 1 Limau.
Adapun ijazah yang ada di pihak sekolah, wali dan siswanya itu belum mengambil,dan ada juga siswa/siswi belum sidik jari,dan pihak v gak pernah menahan nahan ijazah ,karna mereka pada belum datang ke sekolah, dan kami sering kali berulang kali memberi kan surat himbauan agar segera di ambil.
Dan juga tidak ada istilah pungutan apa pun,meskipun masih ada dalam tunggakan,kemudian mengenai pungli itu tidak ada,itu ada nya dana komite ,atas kesepakatan wali murid, yang mana sekolah telah membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya,karena RAB tersebut telah diajukan ke pihak komite dengan sumber dana dari bantuan operasional sekolah( BOS), dan dari bantuan orang tua murid,dan orang tua murid telah di rapatkan dan mereka menyanggupi, apa yang telah di ajukan oleh pihak sekolah,itupun tidak ada nya pemaksaan, mereka bayarnya pun selama tiga tahun di sekolah SMA Negeri 1 Limau Jelas kepala sekolah.(Red**)
