Gubernur Mirza Hadiri Pemusnahan BB Sabu Seberat 14,9 Kg dari Jaringan Aceh – Lampung

Perwiraone.com Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14,9 kilogram (kg) merupakan wujud melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang dengan barang bukti narkotika golongan satu yaitu sabu yang terinformasikan ada sebanyak 14,9 kilogram, dari hasil pengungkapan jaringan Aceh-Lampung yang rencananya diedarkan di Bandarlampung ini merupakan aksi nyata pencegahan perluasan peredaran narkoba ujarnya pada Senin 19 mei 2025.

Sebanyak 14,9 kilogram sabu ini bukan jumlah yang kecil, dan kalau ini di edarkan bisa merusak ribuan generasi muda kita. Bila diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 10-15 orang, maka 224 ribu orang terselamatkan dari penggunaan narkoba melalui pengungkapan ini katanya.

Sebagaimana kita tahu, Provinsi Lampung mengalami bonus demografi dengan 68 persen dari populasi adalah angkatan kerja usia produktif, dan mereka ini adalah target dari peredaran narkoba, dalam satu hingga dua tahun ke depan Lampung akan menghadapi pertumbuhan pendapatan, karena ekonomi meningkat, maka hal tersebut harus diiringi dengan penegakan hukum yang kuat dalam mengatasi peredaran narkoba.

Salah satu rintangan ke depan dalam mewujudkan ekonomi serta visi Indonesia Emas 2045, salah satunya adalah narkoba, jadi ini harus terus diawasi serta dicegah  tambahnya.

Kami siap kolaborasi. Peredaran narkoba ini sudah lama, dan kami akan cegah dan berantas. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi terus ditingkatkan untuk memperkuat pencegahan narkoba urainya.(***)