BANDAR LAMPUNG – Adanya dugaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-4700 Tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tertuang pada Lampiran VII. No.10 A, Plt hanya menerima TPP ASN Tambahan Sebesar 20% dari TPP Jabatan yang dirangkapnya.
Dugaan tersebut muncul atas laporan yang diterima awak media dari seseorang yang identitasnya minta untuk dirahasiakan, bahwa Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Plt. Kepala BKAD Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri diduga mendapatkan TPP ASN Tambahan Sebesar 100%, dan itu melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Plt Kepala BKAD Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri melalui pesan singkat WhatsAppnya, dibaca namun tidak dijawab.
Tidak sampai disitu, Gariskomando.com merespon laporan dengan mencoba menemui Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung diruang kerjanya, namun hanya bertemu dengan Sekretaris BPKAD, M. Nuramdan.
Melalui Sekretaris BPKAD itu, diterima penjelasan bahwa laporan itu tidak benar karena acuannya pada Perwali.
“Laporan itu tidak benar karena ada Perwalinya yang mengatur dia punya hak dapat tambahan penghasilan 100% ditempat dia yang baru, mana yang paling tinggi,” ujarnya.
Saat ditanya mengacu pada Keputusan Mendagri No. 400-9700 Tahun 2020, ia menjelaskan jika itu telah diturunkan menjadi Perwali No. 3 Tahun 2020 Bab 3 Pasal 3 ayat 5 huruf b. Yang berbunyi “Pejabat setingkat yang merangkap sebagai PLT atau PLH jabatan lain penerima TPPNS yang lebih tinggi ditambah 20% dari yang lebih rendah”.
“Jadi dia dapat dulu, setelah itu dia milih nanti mana yang lebih tinggi kemudian yang satunya dia dapat 20%,” kata Nuramdan. [Sur]
http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss