Perwiraone.com Tanggamus – Kajari melalui Kasi Pidsus, Fathur, mengatakan Pihaknya akan segera memanggil Kepala Pekon Kacapura dan akan di prioritaskan utama dari lapdu yg ada, Iya berharap rekomendasi dari inspektorat, segera dilayangkan kepada kami guna memenuhi Prosudurral terangnya diruang kerjanya Rabu 18 Sep 2024.
Berdasarkan hasil pantauan Awak Media dilapangan seperti Bantuan Dana Desa Pekon Kaca pura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023-red 2024, diduga adanya indikasi mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang di tapsir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tentunya bukan tanpa dasar, hal itu terungkap berdasarkan pengakuan sumber koran ini dilapangan telah terjadi pengalihan anggaran seperti anggaran ketahanan Pangan, menurut sumber koran ini pengalihan anggaran tersebut tanpa adanya musyawarah Pekon jelasnya.
Diketahui anggaran tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta, akibat adanya hal itu tak sedikit baik masyarakat maupun aparatur pekon kaca pura kecewa lantaran adanya pengalihan anggaran untuk ketahanan pangan tersebut.
Bahkan bukan hanya anggaran itu saja yang diduga telah terjadi indikasi kolusi, seperti program kegiatan diantaranya:
Pengadaan ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.33.915.000, Honorarium Operator Administrasi Keuangan Pekon dengan total sebesar Rp.24.000.000, Pengadaan Umbul-Umbul & Cetak Kalender dengan total sebesar Rp.32.250.000, anggaran Operasional Mobil Ambulance dengan total sebesar Rp.38.656.000, Anggaran Penyediaan Surat Kabar Cetak/online yang menghabiskan sebesar Rp.111.000.000, dan seperti anggaran Pengadaan Mubeler Balai Pekon yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.69.000.000.
Terkait adanya hal itu, pihak pekon Kaca pura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, khususnya Kepala Pekon “Faiqurohmah” selalu menghindar saat ingin dikonfirmasi Awak media
Seperti diketahui anggaran Dana Desa yang di Transper oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang masuk ke Kasda Daerah yang ditransfer ke Pekon Kacapura sebesar sebesar Rp. 741.471.000 dalam penyaluran sebesar Rp.520.482.600. (Red**)