Perwiraone.com Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Lampung sebagai kepala daerah Lampung periode 2025-2030.
“Ini dilakukan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam pemilihan serentak 2024,” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa.
Kemudian kesepakatan tersebut juga merujuk kepada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam pemilihan serentak 2024 di Provinsi Lampung.
“Pengumuman dan persetujuan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Lampung dalam pemilihan serentak 2024 dengan ini disetujui katanya.(**)
