DPRD Lampung Gelar Paripurna Dalam Rangka PROPEMPERDA THN 2025

Perwiraone.com Lampung – DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 serta Pembicaraan Tingkat I Penyampaian terhadap 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada 30 juli 2025

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Menyampaikan Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 beserta lampiran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 23 Mei 2025.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024,dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana, walaupun realisasi pendapatan daerah belum memenuhi target yang telah ditetapkan, begitu pula halnya disisi belanja daerah tidak terealisasi seluruhnya. Namun demikian, seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Menurut Wagub, bahwa dari hasil pertanggungjawaban tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki, namun demikian diperlukan peran aktif seluruh pihak yang terlibat dalam perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengambil bagian dengan melaksanakan peran dan tugasnya masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dan penyelesaian, dapat kita sempurnakan bersama pada masa-masa yang akan datang,” tegasnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu :

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.

2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Wagub Jihan juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan hal yang sangat prioritas untuk segera dibahas dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan daerah 5 (lima ) tahun ke depan, mendorong iklim usaha yang kondusif dan investasi yang akan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Pemerintah pusat telah menyusun RPJMN Tahun 2025-2029 dengan Visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ RPJMN 2025-2029 menekankan pada Pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan dan mewujudkan Sumber Daya Manusia berkualitas. Pencapaian visi Presiden dilaksanakan melalui Asta Cita, yang didukung oleh 17 Program Prioritas,” ucapnya.

“Mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045, pembangunan Provinsi Lampung ke depan tetap diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah, dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan,” sambungnya.

 

Dengan mempedomani prinsip-prinsip perencanaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel, serta keselarasan dengan RPJMN 2025—2029, pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan mencanangkan Visi ‘Lampung Maju Menuju Indonesia Emas’, yang dijabarkan melalui Tiga Cita, yaitu : (1) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Inovatif; (2) Memperkuat Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Produktif; serta (3) Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Beradab, Berkeadilan dan Berkelanjutan serta Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berintegritas.

“RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025—2029 salah satunya memberikan kebijakan prioritas kepada optimalisasi potensi ekonomi desa dengan membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat. Desa merupakan tulang punggung ekonomi Lampung, uang harus berputar di desa, maka ekonomi desa akan tumbuh dan masyarakatnya makin sejahtera,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar. (Red**)