Perwiraone.com Bandar Lampung – Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung segera melakukan tindak tegas terhadap tempat karaoke yang izinnya tidak lengkap.
“Segera action, lakukan tindakan tegas, bila perlu tutup sementara, sampai mereka melengkapi perizinannya. Jangan pandang bulu segera tindak kata Ketua DPRD Bernas Yuniarta pada Minggu 29 Desember 2024.
Lebih lanjut anggota fraksi Gerindra Bandar Lampung ini menyampaikan pengusaha wajib untuk menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan yang mesti ditaati
“DPRD bukan tidak mendukung investor dalam berinvestasi di kota Bandar Lampung, namun bagaimana juga pengusaha wajib untuk menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan yang mesti ditaati,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam karoke di kawasan Yos Sudarso dan Kawasan Antasari. hasilnya banyak ditemukan karaoke tidak mengantongi perizinan lengkap.
Tempat hiburan malam yang disidak meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D’ Jazz Karaoke, dan B’ Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De’ Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Selatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD setempat, Romi Husin jika pihaknya melakukan sidak dikarenakan banyaknya tempat hiburan malam utamanya tempat karaoke yang diduga berimbas pada kenakalan remaja, oleh karena itu pihaknya melakukan sidak.
“Hasil sidak kita banyak tempat karaoke yang tidak ada perizinan lengkap terutama untuk keamanan izin safety kebakaran. Bahkan alat tabung pemadam kebakarannya pun tidak ada di lokasi,” ujar Romi Husin, Jum’at malam (27/12/2024).
Oleh karena itu, pihak komisi I meminta kepada instansi yang mengeluarkan perizinan prinsip karaoke tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin operasional sebelum dinyatakan kelengkapan keseluruhan perizinannya.
“Kami minta ini pihak perizinan, supaya tidak sekonyong-konyong memberikan izin, masak belum lengkap mereka udah operasional, belum lagi izin minuman beralkohol, seperti safety kebakaran dan izin-izin lainnya,” jelasnya.
Diketahui, sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Bandarlampung, sidak dipimpin langsung Ketua Komisi Misgustini bersama anggota lengkap dan didampingi aparat Pol PP Kota Bandar Lampung. (Tia)
