DPR Sahkan Revisi UU DESA, Jabatan KEPALA DESA Menjadi 8 TAHUN

Perwiraone.com Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Jabatan kepala desa (kades) kini menjadi delapan tahun.

Rapat paripurna pengesahan RUU Desa menjadi UU dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Revisi UU Desa ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Masa jabatan kades diatur selama selama enam tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa sebelum direvisi. Kemudian Pasal 39 ayat (2) mengatur masa jabatan kades dapat tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.(Dn**)

Tinggalkan Balasan