Perwiraone.com Tanggamus —Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tanggamus mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus yang baru Subari Kurniawan, S.H., M.H., untuk segera menuntaskan berbagai perkara hukum yang mandek di tahun-tahun sebelumnya, khususnya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek dan instansi pemerintah daerah.
Ketua DPD PGK Tanggamus, Hendra Hadi Putra menilai bahwa sejumlah perkara besar seperti dugaan penyimpangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024, dugaan korupsi pengelolaan dana di Bank BPRS Tanggamus, serta indikasi penyelewengan anggaran pembangunan di RSUD Batin Mangunang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami dari PGK Tanggamus menilai sudah saatnya Kejari yang baru bergerak cepat menuntaskan perkara-perkara besar yang selama ini mengendap. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan alasan,” tegas Hendra.
Hendra menambahkan bahwa lambannya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan “main mata” dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, PGK meminta Kajari Tanggamus tidak ragu membuka kembali seluruh berkas perkara lama dan melakukan pemeriksaan secara terbuka, transparan, dan profesional.
“Kasus di Dinas PUPR, BPRS, maupun RSUD Batin Mangunang harus menjadi prioritas. Kami akan terus mengawal agar tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat,” ujarnya.
PGK Tanggamus juga menyatakan siap memberikan dukungan moral, data lapangan, serta masukan masyarakat apabila dibutuhkan untuk mempercepat proses penegakan hukum di wilayah Tanggamus.
“Kepemimpinan baru di Kejari Tanggamus harus menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi. Kami akan berdiri di barisan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Hendra.(***)
