Perwiraone.com Tanggamus – ketua DPD Pekat ib Tanggamus bersama tim observasi menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat Pekon talang Padang kecamatan talang Padang Yang diduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan dan mark up/fiktipkan Anggaran Dana Desa tahun 2023
di antaranya anggaran pemberdayaan dan pembangunan fisik yang berdasarkan informasi dan aduan masyarakat serta temuan tim (9) observasi di lapangan tidak sesuai dengan SOP.
Melalui organisasi pembela kesatuan tanah air Indonesia (Pekat IB) DPD Tanggamus masyarakat minta agar penegak hukum melakukan evaluasi kinerja para aparatur pemerintahan karena di anggap tidak transparan dalam swakelola angaran dana desa tersebut
di temukan banyaknya kesaksian indikasi serta temuan dari tim dan masyarakat pekon talang Padang kecamatan talang Padang di duga telah terjadi praktek ajang korupsi guna untuk memperkaya diri sendiri yang di lakukan oleh oknum kepala pekon talang Padang (Inisial Fzl)
ketua DPD pekat ib Tanggamus Herwinsyah membenarkan Terkait adanya laporan di Unit Tipikor Polres Tanggamus dan di Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang Berdasarkan aduan dari Masyarakat serta Temuan dari Tim Observasi kami yang telah menelaah dan menimbang dengan Seksama Temuan Tersebut.
Sebagai organisasi Pengimbang Penggiat Kontrol Sosial dari Pemerintah Maka kami Telah Melaporkan 4 Kepala Pekon, dua Kepala Pekon di kecamatan Semaka ,Satu kepala Pekon di Kecamatan Gisting dan Kepala Pekon Talang Padang kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus ke Aph Pada Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam jumpa Pers di depan kantor Unit Tipikor Polres Tanggamus dan Juga di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, ia menyampaikan Kami Atas Nama Lembaga Dpd Pekat ib Tanggamus dan Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera memeriksa laporan kami dan menindaklanjuti terkait aduan kami dan membuka secara Terang benderang transparansi akuntabel yang berimbang tanpa Pandang bulu atau ada kesan yang tidak etis Dimata masyarakat ataupun tebang pilih, dalam Dugaan Pelanggaran Hukum Pemerintah Pekon – Pekon yang kami Laporkan kepada APH di Tanggamus ini.
Serta terkait temuan kami yang berjumlah nya Kecil maupun Besar,jika Perbuatan tersebut dengan Secara menentang dan melawan hukum yang mengacu pada UU No.31 Thun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi yang Berbunyi :
(1) Setiap orang yang Secara melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya Diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara maka dapat dipidana penjara dengan penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling Singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun.
Karena Kepala Pekon itu sebagai mitra kerja Aparat Penegak Hukum seharusnya menjadi gambaran oleh oknum oknum kepala pekon agar tidak melakukan hal yang tidak terpuji dan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi Sehingga tidak membuat kekeliruan Berjemaah,ujar ketua DPD Pekat ib Tanggamus. (Red)