Perwiraone.com Tanggamus – Dugaan Mark up dan fiktif Kepala Pekon Kaca Pura kec, Semaka kab, Tanggamus anggaran dana desa tahun 2022 resmi di laporkan ke kejaksaan negeri Tanggamus Pada Jum’at 26/02/24.
Berdasarkan aduan masyarakat adanya dugaan Mark up dan fiktif nya anggaran dana desa di pekon kaca pura menjadi sorotan bagi rekan-rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat dimana sebelum nya telah ramai di beritakan oleh media cetak online beberapa waktu lalu
Didalam aduan tersebut ketua DPD pekat IB Tanggamus menyampaikan dalam jumpa pers mengatakan kami Resmi melaporkan oknum Kepala Pekon kaca Pura kec Semaka kab Tanggamus ke kejaksaan Negeri Tanggamus dalam Dugaan Mark up dan fiktif anggaran dana desa tahun 2022 adapun beberapa item berdasarkan aduan dan temuan Tim investigasi di lapangan sudah di serahkan ke kejaksaan negeri Tanggamus dengan no surat(129/DPD-IB/Tgms/VII/23/2024)
Pada saat jumpa pers di kantor kejaksaan negeri Tanggamus ketua Pekat IB juga minta kepada penegak hukum khususnya kejaksaan negeri agar segera memanggil oknum kakon Kaca Pura dan mengusut tuntas Dugaan korupsi,yang di lakukan ibu ( P ) untuk memperkaya diri sendiri, demi kepentingan Pribadi. Saya berharap kepada aparat penegak hukum,agar segera terungkap dan di usut tuntas sampai ke akar-akarnya ujar Herwinsyah
Dalam dugaan Mark up dan fiktif ketua DPC Lembaga investasi negara (LIN) mengungkapkan atas kekecewaan nya kepada kakon Kaca Pura sehingga meminta kejaksaan negeri Tanggamus mengusut tuntas atas adanya penyalahgunaan jabatan yang menghambur hamburkan uang negara sehingga tidak berdampak positif kepada masyarakat
Jika mengacu pada perbub tentang tatacara penyaluran dan kebijakan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Undang-undang …
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’
dalam arti formil maupun dalam arti materiil,
yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”Tutup Yusri talip sebagai ketua DPC LIN Tanggamus.(Red)