DLH Prov Lampung Periksa Pabrik Singkong Yang Diduga Melanggar Aturan

Perwiraone.com Bandarlampung  – Tim gabungan dari Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara dan Kepolisian Daerah Lampung memeriksa salah satu pabrik singkong di wilayah setempat karena diduga melanggar aturan lingkungan.

Kabid penataan DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika mengatakan, Kami menyaksikan langsung kondisi pengelolaan limbah yang sangat tidak sesuai aturan. Dan ada dugaan pembuangan langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai,Saat ini pihaknya sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, hasilnya akan menjadi dasar awal sanksi. Setelah itu akan melakukan uji tanah guna mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut urainya pada Jum’at 30 mei 2025.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung Iptu Prenata Algazali menyampaikan Kami akan memanggil pihak perusahaan yakni PT TWBB untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Penyelidikan akan mengacu pada bukti dan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, setelah semua tahapan pemeriksaan, termasuk hasil uji laboratorium uji tanah keluar. Pihaknya akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku ucapnya.

DLH dan Polda Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri tidak bisa ditawar. Setiap perusahaan wajib memenuhi tanggung jawab lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan keselamatan masyarakat sekitar tambahnya.

Diketahui Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan setelah Tim Gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik.

Temuan yang didapati di lapangan antara lain tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu, tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan baik harian maupun berkala, genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air.

Kemudian tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai, tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi, kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.(***)