Dinas Pendidikan Tanggamus Berikan Pemahaman Pentingnya Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Perwiraone.com Tanggamus – Dinas pendidikan dan kebudayaan kab Tanggamus berikan pemahaman kepada Aparatur sipil negara (ASN) jelang  pelaksanaan Pemilukada baik pemilihan gubernur Lampung maupun pemilihan bupati Tanggamus,menurut Sekretaris Dinas pendidikan AdiGunawanSE.MM mengatakan Pentingnya netralitas ASN Menjelang Pemilukada tahun 2024 ini, Salah satunya dalam aktivitas di media sosial (medsos), sebab sekarang ini media sosial memberikan dampak yang sangat luar biasa dalam kampanye,Hal itu telah ditegaskan oleh Kementrian Pegawai Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada kunjungan kerjanya di Kec Gisting Senin 29 September 2024.

Menurut nya Kemen PAN-RB sudah membuat ketegasan mengenai netralitas ASN di medsos dalam Pemilu,Yakni larangan memberikan like atau unlike, komentar, posting atau merepost unggahan hal-hal berbau ajakan untuk memilih salah satu calon pasangan dalam pemilu,Juga tidak diperkenankan foto bersama dengan salah satu pasangan calon ucapnya.

Dikatakannya jika melanggar ketentuan ini maka bisa diperkarakan atau dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Jika terbukti ada ASN yang memberikan dukungan dan melakukan kampanye maka bisa dikenakan sanksi mulai dari sanksi pidana,bagi PNS yang tidak netral dalam pilkada telah diatur dalam Pasal 118 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda maksimal enam juta rupiah,Jika ada yang melanggar akan kena sanksi ujarnya.

Lebih lanjut adi gunawan menambahkan, sanksi dalam pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ASN/PNS bisa berupa tindakan disiplin sedang dan berat. Yakni berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji dan penurunan pangkat atau jabatan. Jika pelanggaran berat, maka bisa dicopot dari jabatan bahkan dipecat secara tidak hormat. “Peraturan tersebut juga berlaku bagi semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau lebih populer dengan pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan tutup sekretaris dinas pendidikan. (Adv)

Tinggalkan Balasan