CARUT MARUTNYA PROSES PINJAMAN DANA KUR DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH di BRI PENENGAHAN LAMSEL KEMBALI TERJADI

Perwiraone.com Lampung Selatan – Kembali terjadi  Bank BRI Unit Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meminta nasabah untuk buat pernyataan terkait jaminan sertifikat yang bukan milik nasabah.

Menurut salah satu nasabah BRI Unit Penengahan, Tasiem warga Kecamatan Ketapang menerangkan dirinya didesak oleh pihak Bank BRI dikarenakan ada persoalan nasabah yang pinjam KUR dengan jaminan sertifikat ternyata bukan sertifikat pemilik nasabah.

“Sebelumnya saya beberapa kali di datangi oleh pihak bank BRI, dan kali ini pihak bank minta saya buat tanda tangan disitu ada keterangan pernyataan terkait sertifikat yang bukan milik saya. Dan Kepala BRI Unit Penengahan sendiri yang datang langsung kerumah, y saya tidak mau tanda tangan. Sebab, saya tidak tahu apa lagi yang mau dilakukan oleh pihak bank,” ujarnya kepada media ini.

Dirinya sebetulnya hanya pinjam kepada orang yang mengaku dari koprasi sebesar Rp.25 juta, dan tidak selang beberapa hari dirinya didatangi oleh pegawai Bank untuk survey pinjaman.

“Siangnya saya didatangi dan pegawai itu hanya foto rumah serta kebun pisang orang, lalu besoknya saya dihubungi untuk tanda tangan pencairan dan besaran yakni Rp.75 juta. Karena saya merasa pinjam ke orang buku dan ATM saya serahkan ke orang itu dan baru itu saya di kasih pinjaman Rp.25 juta,” terangnya.

Setelah persoalan ini menjadi ramai pihak bank beberapa kali mendatanginya dan dimintai keterangan, serta pernyataan terkait pinjaman tersebut dan terakhir ini dirinya juga didatangi langsung oleh Kepala Unit.

“Tentunya saya gak lah, tanda tangan pernyataan terkait sertifikat itu yang menyatakan tidak menggunakan jaminan. Karena saya gak tahu kegunaannya buat apa lagi,” katanya.

Langkah yang di lakukan oleh Kepala Unit BRI Penengahan dikarenakan pihaknya mendapati beberapa nasabah yang menggunakan sertifikat milik orang lain untuk pencairan dana KUR. Persoalan tersebut mencuat dikarenakan orang yang memiliki sertifikat mengadu bahwa sertifikatnya berada di Bank BRI Unit Penengahan sedangkan pemilik tidak pernah memberikan kuasa maupun di datangi oleh pihak Bank BRI.

Menurut salah satu pemilik sertifikat Rusli dirinya tidak merasa meminjam ke Bank BRI Unit Penengahan. Sedangkan terkait sertifikat miliknya pernah di pinjam oleh saudaranya untuk jaminan pinjaman ke orang.

“Baru tahu kalau sertifikat saya itu di bank. Jelas saya juga kaget, saya gak pernah melakukan pinjaman ke bank, bahkan pihak bank juga tidak pernah mendatangi dirinya, maupun orang memberikan kuasa kepada orang lain untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman,* tegasnya.

Rusli juga bakal menindak lebih jauh terkait sertifikat miliknya yang bisa dijadikan jaminan pinjaman bank, bahkan dirinya merasa heran kenapa pihak bank bisa mencairkan pinjaman KUR dengan sertifikat miliknya.

“Ini sangat aneh, dan kenapa bisa pakai sertifikat orang bisa cair. Sedangkan saya gak kenal dengan yang menjaminkan sertifikat saya ke Bank BRI Unit Penengahan ini, alamat dimana namanya siapa saya gak kenal,” tukasnya. (Rzl)

Tinggalkan Balasan