CARUT MARUTNYA PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA PEKON SIDODADI KEC SEMAKA

Perwiraone.com Tanggamus – Carut marutnya pengelolaan anggaran dana desa di Pekon Sidodadi kec Semaka Kab Tanggamus sangat memprihatinkan, diantaranya Pengelolaan Anggaran Tanggap bencana yang berkisaran Rp.15 sampai dengan Rp. 28 juta/tahun sejak Tahun 2022 hingga 2024, dan Juga Terkait Anggaran Belanja Media Tahun 2024 Yang menurut Keterangan Ed Selaku Kaur Keuangan Pekon Sidodadi Anggaran Belanja Media Massa yang mencapai kurang lebih sejumlah Rp.50 juta untuk tahun 2024,

Pada Pengelolaan dan Pembayarannya pun di akomodir Langsung oleh Kepala Pekon, yang mana kalau tidak salah Persatu Media Dibayarkan Sekitar Rp.300400 000 /tahun nya, Sementara di SPJ nya Mencapai Rp.1,200 000 /Thun nya.

Kemudian menurut Tokoh masyarakat setempat ada lagi yang lebih memprihatinkan terkait 40% dana Pemberdayaan yang Diduga Menjadi Ajang Bacakan oleh Oknum Kepala Pekon SRY.

Pada saat awak media kami dan Tim Pekat ib Tanggamus meminta keterangan kepada kassi Perencanaan AS bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan waktu penyusunan perencanaan anggaran dana desa Pekon Sidodadi sejak 2022 sampai 2024, lantaran ia hanya terima matang dan hanya memfoto saja hasil susunan perencanaan tersebut dari kepala Pekon Sidodadi,iapun merasa dirinya hanya menjadi Pelengkap di Aparatur Pemerintahan Pekon Sidodadi ucapnya pada Senin 2 September 2024.

 

Menurut Ketua bidang Infokom DPD Pekat ib Tanggamus Hasanuddin Bahwa benar Adanya Dugaan Kuat oknum kakon Sidodadi Tersebut telah penyalahgunaan wewenang dan jabatannya lantaran melakukan Mark’up/Mempiktifkan Anggara dana desa Untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

 

iapun menambahkan atas Dugaan Mark’up tersebut Kepala Pekon Sidodadi telah kangkangi Undang undang Pasal 603 KUHP yang berbunyi Setiap Orang Secara Melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ancaman Penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 2 tahun Penjara atau Paling lama 20 tahun Penjara

 

Hasanuddin Berharap kepada aparat penegak hukum Agar Segara Memproses mengusut tuntas tegakkan sufermasi hukum di bumi begawi jejama ini tutupnya.   (Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan