Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung resmi memiliki nakhoda baru meski sejatinya bukan wajah baru. H. Agus Susanto, SH., MH., kembali dipercaya memimpin DPD KAI Lampung untuk masa bakti 2025–2030. Ia akan berduet dengan Hj. Enita Agustrianirsih, SH., MH. sebagai sekretaris, membentuk pasangan kepemimpinan yang dinilai solid dan berpengalaman.
Pelantikan Meriah di Santika Premiere
Prosesi pelantikan berlangsung meriah di Ballroom Hotel Santika Premiere Lampung, Rabu (26/11/2025). Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., hadir langsung untuk mengukuhkan kepengurusan sekaligus menyampaikan arah kebijakan organisasi.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KAI harus tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap warga mendapatkan keadilan, tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonomi.
Pesan Pemerintah: Hadir untuk Kelompok Rentan
Gubernur Lampung, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ahmad Syaifullah, menyampaikan pesan khusus kepada jajaran KAI Lampung. Pemerintah berharap keberadaan KAI semakin dirasakan manfaatnya, terutama oleh kelompok masyarakat rentan yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap pendampingan hukum.
“Pemprov Lampung mengharapkan peran KAI semakin nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Jangkauan Organisasi Terus Meluas
Dalam pemaparannya, Agus Susanto menyebut bahwa KAI Lampung kini menaungi sekitar 350 advokat aktif, menjadikannya salah satu organisasi advokat terbesar di provinsi ini. Hingga kini, telah berdiri enam Dewan Pimpinan Cabang (DPC):
Bandar Lampung
Metro
Lampung Timur
Lampung Tengah
Lampung Selatan
Lampung Utara
Tulang Bawang Barat
Agus menambahkan, wilayah lain akan segera menyusul pembentukan DPC baru apabila telah terdapat minimal lima advokat yang siap bergabung.
“Harapan kita, layanan hukum tidak hanya terpusat di kota. KAI harus hadir sampai ke pelosok,” ujarnya.
Bantuan Hukum Gratis, Komitmen yang Tak Pernah Pudar
Ketua Umum KAI kembali menegaskan komitmen organisasi dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Secara nasional, KAI telah memiliki 68 Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk salah satunya LBH KAI Lampung yang aktif menangani berbagai kasus masyarakat kecil.
“Masyarakat tidak mampu tidak akan dikenakan biaya. Silakan datang ke LBH KAI bila membutuhkan pertolongan,” jelas Siti Jamaliah.
Layanan Hukum Terpusat di Pahoman
DPD KAI Lampung berkantor di Jalan Ahmad Yani No. 70A, Pahoman, Bandar Lampung, dan menjadi pusat layanan hukum bagi siapa pun yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi.
Dengan kepemimpinan baru yang berpengalaman dan memiliki visi kuat KAI Lampung menegaskan kembali tekadnya untuk semakin dekat dengan masyarakat serta memastikan keadilan dapat dirasakan hingga ke daerah-daerah terpencil. (ARF)
