Perwiraone.com Lampung Utara – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil seorang pelaku sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis tembakau Sintetis.
Pelaku yang diamankan yakni MAA (19) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan Narkotika.
“Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah nya, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 4 bungkus tembakau shintetis,” ujar AKP A. Mardiansyah. Jum’at (1/8/25).
Lanjut Kasat Narkoba, selain itu turut diamankan 2 buah botol sorry, 2 bundel plastik klip, 1 tas selempang, 1 buah timbangan digital dan 1 unit hp.
Kini tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.(Tia)