Pengadilan Negeri Kota Agung Tolak Pra Peradilan Tersangka MY,dalam Kasus Alat CT-SCAN RSUD Batin Mangunang Ta.2023

Perwiraone.com Tanggamus –  Pengadilan Negri Kota Agung Gelar Sidang Pra Peradilan Yang diajukan oleh Penasihat Hukum Tersangka Atas Nama dr. MY (Selaku Direktur RSUD Batin Mangunang Ta 2023) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang Kab. Tanggamus pada Selasa 22 juli 2025.

Kajari Tanggamus Dr.Adi Fakhruddin S.H.M.H.M.A Mengatakan,dalam Pembacaan Putusan Sidang Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal atas nama Ibu Wahyu yang merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Agung, dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut :

Menyatakan Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya :

Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Dengan telah dibacakannya putusan praperadilan ini, kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim, dan terhadap putusan praperadilan ini menurut hemat kami telah sangat mencerminkan keberpihakan hukum untuk membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten tanggamus. sekaligus juga yang mana putusan praperadilan ini menegaskan juga bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah secara Profesional dan Cermat dalam menjalankan prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) urainya.

Ia juga menjelaskan berkaitan dengan Langkah kami selanjutnya, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten tanggamus untuk terus memberikan dukungan dan doa kepada kami para tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus agar bisa segera selesai dan dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan jelas Kajari Tanggamus. (Red)