Perwiraone.com Way Hui Lampung Selatan – Peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan pihak pelaku.
Korban, Umi Febrianti (36) dan Jamil Musthofa (36), awalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung. Namun, setelah melalui pertimbangan, keduanya memutuskan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, jajaran Polsek Jatiagung langsung merespon cepat kejadian tersebut,” ujar Umi dalam keterangannya, Minggu (30/3/2026).
Kejadian bermula saat anggota piket Polsek Jatiagung menerima laporan dari layanan 110 terkait adanya seorang terduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga. Saat ditemukan, pelaku sudah dalam kondisi terluka akibat amukan massa yang terlebih dahulu mengamankannya.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Airan untuk mendapatkan perawatan medis, mengingat kondisi fisiknya yang mengalami luka cukup parah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak rumah sakit menganjurkan agar pelaku menjalani perawatan lanjutan karena kondisinya yang cukup serius.
Dalam proses penanganan tersebut, diketahui bahwa pihak keluarga pelaku tidak dapat mendampingi maupun membiayai pengobatan lanjutan karena keterbatasan ekonomi. Selanjutnya, pelaku dievakuasi menggunakan mobil ambulans ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan lanjutan yang lebih memadai.
Selanjutnya, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, pihak korban bersama keluarga pelaku mendatangi Polsek Jatiagung untuk melakukan mediasi. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini dicapai dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi pelaku yang mengalami luka serius akibat tindakan massa, serta adanya itikad baik dari pihak keluarga pelaku untuk bertanggung jawab dengan mengganti kerugian korban berupa 9 bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp437.000 sebagai bagian dari penyelesaian perkara antara kedua belah pihak.
“Kerugian kami sudah dikembalikan dan kami sepakat berdamai dengan keluarga pelaku, disaksikan pihak RT dan kepolisian,” tambah Umi dalam keterangannya, Minggu (30/3/2026).
Korban juga secara resmi mencabut laporan polisi dan menyetujui penyelesaian melalui jalur non-hukum. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku. Dengan demikian, pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. (S.Rzl )
