Pemprov Lampung Tetapkan Harga Singkong Sebesar Rp.1400 /kg

Perwiraone.com Bandar Lampung — Pemprov Lampung kembali menggelar rapat pembahasan mengenai harga singkong di Ruang rapat utama Kantor gubernur pada Senin 23 Desember 2024.

Rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Lampung Samsudin ini dihadiri sejumlah perusahaan industri tapioka di Provinsi Lampung,akhirnya menghasilkan kesepakatan menetapkan harga singkong di provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kg yang berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024.

Keputusan tersebut diambil usai rapat yang juga dihadiri oleh puluhan perwakilan petani, organisasi perangkat daerah provinsi Lampung hingga DPRD Provinsi Lampung.

kesepakatan tersebut berisikan pertama melarang impor singkong ke Lampung. Kesepakatan kedua yaitu harga singkong di provinsi Lampung sebesar Rp1.400 dan Refraksi maksimal atau potongan maksimal 15 persen.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan kesepakatan telah final dan harga yang diputuskan merupakan harga minimal.

“Sudah kita putuskan bersama, disepakati dan tandatangani baik petani, pengusaha, DPRD dan Pj Gubernur menyepakati Alhamdulillah berkah Rp1.400 per kg dan refraksi maksimal 15 persen ungkap Wahrul.

Dia menekankan keputusan ini final dan merupakan harga terendah sehingga harga tidak akan diturunkan lagi. Dengan harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

“Dengan Rp1.400 ini kita harapkan dapat meningkatkan keadilan, petani bahagia dan pengusaha bisa berjalan dengan baik tambahnya.

Sementara itu Willy, perwakilan salah satu perusahaan industri tapioka PT Humas Jaya Agrotama mengungkapkan, perusahaannya telah menyepakati keputusan yang disepakati hari ini terutama soal impor ya, karena jika impor masih begini jelas ancaman, Impor ini kan banyak yang ke Jawa, dan maskot pasar Lampung ini ya ke Jawa, makanya tinggal bagaimana pemerintah pusat lah yang mengatur katanya.

Meskipun memang ada perusahaan yang menolak menandatangani kesepakatan ini. Menurutnya perwakilan yang hadir tidak masuk dalam akte perusahaan. (Red**)

Tinggalkan Balasan