Pemprov Lampung Larang Penahanan Ijazah Atau Dokumen Pribadi Pekerja

Perwiraone.com Bandarlampung – Pemerintah Provinsi  Lampung segera membuat surat edaran larangan penahanan ijazah pekerja, untuk melindungi para pekerja yang ada di daerahnya,menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.

Penjabat  Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M.Firsada mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengeluarkan surat edaran serupa sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja dan Buruh oleh Pemberi Kerja.

Ia menjelaskan pengawasan secara simultan mengenai pelarangan penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja tersebut pun akan dilakukan, untuk memastikan perlindungan kepada para pekerja di daerahnya,ini dilakukan melalui tim pengawas tenaga kerja dari dinas tenaga kerja dan dilakukan secara berkelanjutan ujarnya pada Selasa 27 mei 2025.

Surat edaran tersebut diteruskan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh daerah di Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta memperhatikan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh Tutupnya.(***)