Pemprov Lampung Kaji Retribusi Kabel Fiber Optik di Ruang Milik Jalan

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengkaji wacana penarikan retribusi atas penggunaan ruang milik jalan oleh operator kabel fiber optik. Selama ini, kabel-kabel tersebut dipasang hanya berdasarkan izin, tanpa kontribusi retribusi bagi daerah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M. Taufiqullah menyebutkan bahwa studi khusus sedang dilakukan untuk memperdalam mekanisme, regulasi, hingga potensi pendapatan yang bisa diperoleh daerah.

“Kami sedang melakukan studi terkait potensi retribusi fiber optik sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Taufik.

Ruang Milik Jalan dan Kewajiban Izin

Dalam Undang-Undang Jalan, dijelaskan bahwa setiap badan jalan memiliki ruang milik jalan yang mencakup lebar jalan, hingga 5 meter ke atas, dan 1,5 meter ke bawah. Penggunaan ruang tersebut wajib memiliki izin dari pengelola jalan — dalam hal ini, pemerintah provinsi.

Taufik menambahkan, saat ini hampir 80% dari total 1.697 km jalan provinsi sudah digunakan oleh operator fiber optik.

 

“Sejauh ini mereka hanya mengantongi izin, belum ada retribusi. Padahal daerah lain sudah menerapkannya, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta,” katanya.

Di Jakarta, penggunaan ruang jalan untuk kabel optik bahkan sudah dilengkapi dengan utility box khusus. Langkah-langkah seperti inilah yang akan menjadi bahan acuan studi Pemprov Lampung.

Masih Tahap Pembahasan Internal

Pemprov sudah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait dan Sekretaris Daerah untuk memvalidasi data perusahaan yang menggunakan ruang jalan.

 

“Kami juga sedang membahas siapa yang akan menarik retribusinya — apakah Dinas Bina Marga atau Dinas Pendapatan Daerah. Ini harus jelas secara mekanisme dan aturan hukumnya,” ujar Taufik.

Tujuan Utama: Dorong Pembangunan Infrastruktur

Dengan adanya retribusi, Pemprov berharap bisa memperoleh sumber pendanaan baru untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

 

“Langkah ini bukan sekadar menarik retribusi, tapi bagaimana kita bisa mengelola ruang jalan dengan tertib dan memberi manfaat bagi daerah,” tutupnya.

(ARF)