Perwiraone.com Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandarlampung Provinsi Lampung menyatakan secara bertahap terus berupaya merealisasikan pendirian gerai permanen Koperasi Merah Putih (KMP) di 126 kelurahan di daerah itu.
“Saat ini Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah menyiapkan tiga lokasi untuk gerai permanen KMP di kawasan Rajabasa, Langkapura, dan Sukarame,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bandarlampung Riana Apriana di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan salah satu syarat pendirian gerai permanen KMP, yakni ketersediaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi siap bangun, bukan lahan urukan atau miring, serta berlokasi di pusat perkotaan atau pusat perhubungan.
“Kemudian selain itu, lahan juga harus memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat,” kata dia.
Namun begitu, kata dia, kendala yang dihadapi Pemkot Bandarlampung untuk merealisasikan 126 gerai permanen KMP, yakni keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.
“Untuk wilayah kota, lahan dengan luasan tersebut memang cukup sulit ditemukan. Tapi kami terus berupaya dan berkomitmen merealisasikannya dan saat ini sudah ada tiga lokasi untuk pembangunan gerai permanen tersebut,” kata dia.
Saat ini, 61 di antara total 126 KMP di Bandarlampung, telah memiliki gerai usaha meski masih bersifat sederhana.
“Gerainya masih sederhana, menjual kebutuhan pokok seperti sembako, elpiji, dan air minum. Ada yang memanfaatkan rumah sendiri atau menyewa tempat urainya.(***)
