Perwiraone.com Pesawaran – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa damai yang dilakukan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) di Halaman Kantor Gedung DPRD Pesawaran,Gelaran aksi unjuk rasa damai tersebut sebagai upaya dari pencarian solusi atas perselisihan klaim lahan antara PTPN VII dengan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan seluas sekitar 219 hektar pada Rabu 11 Juni 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk mendorong terlaksananya pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 Way Berulu.
Permasalahan ini sebelumnya sempat dibahas dalam agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD bersama Pemkab Pesawaran, FMPB, dan Forkopimda pada Maret 2025 lalu guna membahas rencana pengukuran ulang terkait tanah tersebut.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian menjelaskan bahwa apa yang sudah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya sudah diupayakan sesuai dengan kewenangan DPRD,pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencari jalan keluar atas konflik agraria tersebut.
Saya sendiri yang mengecek semua surat tanpa diwakilkan, dan telah menginformasikan langsung dengan Dirut PTPN. Kita semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan jelasnya saat melakukan jaring aspirasi bersama perwakilan massa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, Dinas terkait, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan bersama perwakilan massa, DPRD berencana melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur sebagai bentuk eskalasi agar persoalan ini mendapatkan perhatian lebih lanjut di tingkat provinsi.
Kemudian jika pengukuran ulang terkendala anggaran, maka DPRD akan mendorong agar dicari solusi bersama melalui pertemuan lanjutan bersama Forkopimda. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penggunaan dana dari APBD.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan akan menggelar kembali rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk membahas langkah teknis pengukuran ulang lahan. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada FMPB agar masyarakat tetap mendapat informasi yang utuh dan transparan.
Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi segala sesuatunya tentu harus dilakukan dengan benar supaya tidak menyalahi aturan dan hukum. Maka dari itu saya meminta semua pihak untuk mendukung agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan dan terang benderang tutupnya. (Tia)
