Perwiraone.com Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengadakan sidang paripurna tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 21, Telukbetung Utara pada Kamis 16 januari 2025.
Pada saat bersamaan, DPRD juga mengumumkan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota periode 2021-2026,Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta diwakili Wakil Ketua I Sidik Effendi memimpin sidang paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Bandar Lampung Deddy Amarullah.
Paripurna juga dihadiri seluruh anggota DPRD serta tamu undangan. Para peserta diwajibkan mengenakan pakaian sipil harian (PSH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, masyarakat Bandar Lampung berharap walikota dan wakil walikota terpilih dapat membawa perubahan yang positif bagi pembangunan kota di masa mendatang.
Ini menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan berjalan lancar hingga masa jabatan baru dimulai sehingga dapat dengan segera menjalankan roda pemerintahan dengan program kerja dan visi misi sebagai walikota dan wakil walikota terpilih periode 2025-2030. (Adv)