Perwiraone.com Tanggamus – Pemerintah Kab Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Tanggamus luncurkan Program terobosan Kolaborasi Antar Tokoh Agama (KOTAG) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Inovasi Kolaborasi Antara Pemerintah Kab Tanggamus dengan Tokoh Agama Non Muslim sekabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus pada 02 oktober 2024.
Acara yang dihadiri oleh Pj.Sekda Kab Tanggamus Ir Suaidi,Kabag kerja sama Ns.Maryani,Kabag Hukum Arif Rahmad,Kadis Kependudukan Catatan Sipil Maradona, Perwakilan Kementrian Agama,ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Ismail dan Para Tokoh Agama Non Muslim se-kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya Pj. Sekda Tanggamus Ir. Suaidi menyampaikan bahwa terdapat perubahan kebijakan tentang administrasi kependudukan sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,dalam undang-undang tersebut menyebutkan Semua pelayanan Adminitrasi kependudukan bersifat Pro Rakyat.
Kepala Disdukcapil mengatakan maksud tujuan acara Louncing Inovasi Kolaborasi dan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Tanggamus dengan Tokoh Agama Non Muslim hari ini memang bagian dari program program kerja kami di Disdukcapil kab Tanggamus yang sangat kami prioritaskan agar bisa tuntas pada tahun ini juga Yang mana terdiri dari Pembuatan Kelengkapan Adminitrasi Akte Perkawinan akte kelahiran dan akte yang lainya secara gratis.
Disdukcapil akan targetkan capaian akte perkawinan bagi masyarakat non muslim 100 % pada tahun 2024 ini, lantaran Akte perkawinan masyarakat non muslim yang terdaftar di kami yakni baru mencapai 49 %,kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang ucap Maradona.
Ia menambahkan inovasi serta terobosan baru ini sangat bermanfaat yang dirasakan oleh bagi masyarakat non muslim yang belum memiliki Akte perkawinan,kamipun akan langsung jemput bola yang mana dalam waktu 7 Hari setelah masyarakat non muslim mendaftarkan Akte pernikahan maupun akte perceraian tidak harus mengurus ke disdukcapil Tanggamus,cukup dengan mengantarkan kepada masing masing Ketua Tokoh Agama masing masing kec saja tutupnya. (Adv)